Menikah Ala Siti Nurbaya
Dalam kitab-kitab fiqih lebih tepatnya di bab nikah tentu sudah tidak asing dengan haqqul ijbar atau hak paksa seorang wali ( Ayah atau kakek ) untuk menikahkan seorang anak gadisnya dengan tanpa perlu izin dari pihak anak, namun jika di tinjau dari hak asasi manusia, aturan ini seakan-akan bernuansa ( ketidak adilan ) dan bertolak belakang dengasn semangat kebebasan yang islam datang untuk menghapus segala bentuk penindasan dan tradisi-tradisi ala siti nurbaya.
Memang ada hadits yang memberikan legimitasi kepada orang tua ( wali ) untuk menjodohkan anak gadisnya tanpa harus melalui kesepakatannya terlebih dahulu, dalam sebuah riwayat Rasulullah SAW bersabda : " Janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya sedangkan anak gadis yang menikahkan adalah bapaknya " ( HR. Ad-daruquthny )
Hadits di atas menegaskan bahwa hak nikah seorang anak gadis berada di tangan ayahnya (wali mujbir), namun bisa terealisasinya hadits ini dengan ketentuan syarat yang sebenarnya amat memberatkan pada pihak ayah, diantaranya sebagai berikut :
Memang ada hadits yang memberikan legimitasi kepada orang tua ( wali ) untuk menjodohkan anak gadisnya tanpa harus melalui kesepakatannya terlebih dahulu, dalam sebuah riwayat Rasulullah SAW bersabda : " Janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya sedangkan anak gadis yang menikahkan adalah bapaknya " ( HR. Ad-daruquthny )
Hadits di atas menegaskan bahwa hak nikah seorang anak gadis berada di tangan ayahnya (wali mujbir), namun bisa terealisasinya hadits ini dengan ketentuan syarat yang sebenarnya amat memberatkan pada pihak ayah, diantaranya sebagai berikut :
- Tidak ada kebencian yang nyata antara ayah dan anak gadisnya
- Tidak ada kebencian yang nyata antara calon suani dan anak gadisnya
- Menjodohkan dengan laki-laki yang selevel ( kufu' ) dengan anak gadis
- Memilih calon suami yang sanggup memenuhi kewajiban membayar mahar ( mas kawin )
- Menikahkan dengan mahar standar ( mitsli )
- Mhar harus dibayar kontan
0 Response to " Menikah Ala Siti Nurbaya "
Posting Komentar