Pacaran Islami ???

Pada setiap insan yang hidup didunia, tentunya tidak luput dari perasaan cinta di hatinya. Hal tersebut sangatlah wajar, sebab rasa cinta memang suatu kodrat yang secara alami tertanam di hati manusia. Mau tidak mau, niat ataupun tanpa niat, rasa itu pasti ada dan tidak ada yang bisa menolaknya.


Dan pada akhir-akhir ini, sering kita mendengar tentang istilah pacaran secara Islami. Hal ini dijadikan suatu landasan dan dianggap satu-satunya cara yang bisa digunakan untuk mengenal lebih jauh dengan karakter calon pasangan.

Yang perlu dipertanyakan adalah : Apakah "Pacaran" dibenarkan dalam syariat Islam? Dalam hal ini, Islam tidak mengenal istilah pacaran dan bahkan tidak memperbolehkan adanya konsep pacaran secara Islami tersebut. Akan tetapi, ada aturan lain dalam Islam yang mengatur hubungan antara calon pasangan (yang tengah dilanda cinta), khususnya bagi sepasang remaja yang mempunyai keinginan untuk menikah.

Dalam Qur'an Surah Al-Israa ayat 32 Allah berfirman :

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا (٣٢)


“dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Israa : 32)

Bahkan dalam hal ini, Allah memerintahkan pada kaum adam untuk selalu menjaga pendangannya. Tidak terkecuali juga bagi kalangan kaum Hawa.

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur: 30)

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya…” (QS. An-Nur: 31)

Dalam hal ini, hal yang paling mendasar dan menciptakan adanya pelarangan ialah dikarenakan pacaran sangat identik dengan berdua-duaan. Padahal dalam Islam, berdua-duaan tanpa didampingi mahram sangat dilarang.

اَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَم

“Dilarang keras! laki-laki dan perempuan berduaan tanpa mahram.” (HR. Al-Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341)

Solusi yang paling dibenarkan untuk terhindar dari zina pacaran ialah dengan menikah. Hal ini juga juga diredaksikan oleh Muttafaqun 'alaihi dari hadits riwayat Muslim.

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاء

“anak-anak muda, jika kalian telah mampu, segeralah menikah ! karena pernikahan membuat mata lebih bisa tertunduk, dan kemaluan lebih terjaga. Jika belum mampu, berpuasalah, karena puasa akan menjadi tamengnya.” (Muttafaqun ‘alaihi. Redaksi riwayat Muslim no. 1400.)

Kenapa harus menikah? Dalam hal ini, nikah termasuk pada salah satu sunnah Rasul. Diriwayatkan At-Tirmidzi dari Abu Ayyub Radhiyallahu 'anhu, beliau menuturkan bahwa Rasulullah Shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda :

أَرْبَعٌ مِنْ سُـنَنِ الْمُرْسَلِيْنَ: اَلْحَيَـاءُ، وَالتَّعَطُّرُ، وَالسِّوَاكُ، وَالنِّكَاحُ

“Ada empat perkara yang termasuk Sunnah para Rasul: rasa-malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah.”

Dijelaskan Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu, Rasulallah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ، فَقَدِ اسْـتَكْمَلَ نِصْفَ الدِّيْـنِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِيْمَـا بَقِيَ

“Jika seorang hamba menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya; oleh karena itu hendaklah ia bertakwa kepada Allah untuk separuh yang tersisa.”

Sedangkan menurut aturan yang dibenarkan dalam Islam, kaum Adam yang mempunyai kesungguhan untuk menikah (meminang seorang gadis), cara yang bisa digunakan ialah sebatas "melihat wajah dan telapak tangan". Akan tetapi, dalam hal ini juga harus didampingi oleh mahram.

Bagaimana hukumnya bagi kalangan orang yang belum mampu menikah? Dalam hal ini, sangatlah mustahil bagi orang jaman sekarang jika dibilang tidak mampu menikah. Pasalnya, Allah akan menyempurnakan, melengkapi, dan memberikan apa yang menjadi kekurangan umat-Nya. Jika sudah cukup umur, materi (lamaran dan mahar) cukup, maka wajib hukumnya untuk menikah. Hal tersebut tentunya untuk mencegah diri sendiri dari perbuatan zina.

Namun bagi yang masih belum terlaksana, Allah berfirman :

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ

“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah menjadikan mereka mampu dengan karunia-Nya…” [An-Nuur/24: 33].

Pacaran identik dengan menjalin hubungan diluar nikah (bukan muhrim/mahrom), akan tetapi dalam Islam, pacaran bisa saja. Asal dijalankan setelah menikah. Selain bisa mendekatkan dengan pasangan, tentunya segala yang dilakukan juga berbuah pahala. Asal ada niat baik dengan tujuan ibadah.

Wallahua'lam Bis Showab.

0 Response to "Pacaran Islami ???"

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel