Keharaman Balap Burung Merpati

Balap burung merpati merupakan sebuah hiburan yang sudah menjadi tradisi di banyak daerah terutama di indonesia, peminat dari hiburan ini pun cukup banyak, mulai dari anak muda sampai orang tua.

Pada hari-hari tertentu masyarakat jawa kadang mengadakan ajang lomba balap burung merpati, antusias dari masyarakat untuk mengikuti lomba ini sangat besar karna selain hobi, hadiah yang akan didapatkan bagi pemenangnya memang cukup menggiurkan.


Menanggapi persoalan di atas, ada beberapa hal yang perlu untuk diketahui oleh para penghobi hewan, salah satunya adalah bagaimana panadangan islam tentang hukum perlombaan hewan tersebut.

Dalam kitab Az-zawajir 'aniqtirofil kabair ( Juz I Hal.209 )  karya Syekh Abu Al-Abbas Bin Hajar Al-Haitami  diterangkan bahwa hukum perlombaan tersebut adalah haram dan termasuk dosa besar karena ada unsur penyiksaan terhadap hewan tersebut. 

dan dalam kitab Al-bajuri ( Juz II Hal.306 ) karya syekh Ibrohim Al-bajuri diterangkan bahwa mengadu hewan seperti burung merpati atau hewan-hewan yang lainnya adalah haram jika memang didalam perlombaan tersebut ada unsur judi.

Dari redaksi diatas dapat kita simpulkan bahwa lomba balap burung atau berbagai macam lomba hewan lainnya bisa terlaksana tanpa adanya pelanggaran terhadap syarat-syarat di atas. artinya kita juga harus memperhatikan hewan yang akan di perlombakan tersebut, karna jika hal itu kita hiraukan begitu saja hingga mengakibatkan hewan tersebut kelelahan atau bahkan kematian maka kita termasuk melakukan dosa besar.

Hukum ini tidak hanya berlaku untuk burung merpati saja, melainkan untuk setiap hewan yang di perlombakan.

WALLOHU A'LAM BIS SHOWAB.



0 Response to "Keharaman Balap Burung Merpati "

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel